Dalamkumpulan fatwa jilid 10 hal. 507, Syeikh Ibnu Taimiyah berkata, "Adapun para imam sufi dan para syeikh yang dulu dikenal luas, seperti Imam Juneid bin Muhammad beserta pengikutnya, Syeikh Abdul Qadir Jaelani serta yang lainnya. Maka, mereka adalah orang-orang yang paling teguh dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah." Masjid Agung Istiqlal, Jakarta Pusat dipenuhi jamaah untuk shalat tarawih. Foto Suandri Ansah/ Ada kebiasaan di antara umat Islam bahwa yang selalu ditunjuk menjadi imam shalat adalah mereka yang menjadi pengurus masjid atau yang lebih tua antara para mereka yang mendirikan shalat jamaah. Dalam hal penunjukan imam shalat, khususnya dalam shalat wajib lima waktu, sudah dijelaskan secara terang benderang dalam hadits Nabi SAW. Namun, sebelum kita membahas siapakah yang paling berhak menjadi imam shalat, terlebih dulu kita ketahui apa saja syarat menjadi imam shalat. Syarat-Syarat Imam 1. Laki-laki 2. Adil 3. Berilmu Seorang wanita mengimami jamaah laki-laki, tidak sah. Wanita hanya bisa mengimami sesama wanita atau anak-anaknya yang masih kecil di rumah. Seorang fasik yang telah diketahui kefasikannya juga tidak bisa menjadi imam dalam shalat berjamaah, kecuali dia seorang penguasa yang ditakuti, atau seorang yang bodoh kecuali jamaah yang sama dengannya. Orang yang Lebih Utama Menjadi Imam Tidak diragukan lagi, orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur’annya. Kemudian, secara beurutan, orang yang paling mengerti masalah agama Islam, lalu orang yang paling taqwa, lalu orang yang paling tua usianya. Orang yang paling tua usianya, namun bacaannya kurang fasih, hendaklah mengalah dari orang yang lebih mudah darinya jika bacaannya lebih fasih. Yakni, fasih dari sisi tajwid dan makharijul huruf penyebutan huruf-huruf yang betul. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW “Hendaklah yang mengimami shalat suatu kaum adalah orang yang paling fasih bacaan al-Qurannya. Jika kefasihan bacaan mereka sama, hendaklah orang yang paling mengetahui mengenai Sunnah ajaran Nabi. Jika pengetahui mereka megenai Sunnah sama, hendaklah orang yang paling dahulu melaksanakan hijrah. Jika pelaksanaan hijrah mereka sama, hendaklah orang yang paling tua usianya.” HR Muslim no 673 Sebagai catatan, ketentuan bagi orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah mereka yang dikategorikan pribumi atau penduduk setempat muqimin. Begitu juga dengan penguasa setempat, keduanya penguasa dan muqimin lebih utama menjadi imam dibandingkan yang lainnya pendatang. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang mengimami shalat jamaah pada sisi keluarga pribumi/ muqimin atau penguasanya, kecuali atas izinnya.” Diriwayatkan oleh Said bin Mashur Lalu, bagaimana jika yang menjadi imam shalat adalah orang yang kurang utama berdasarkan hadits Nabi di atas? Meski tergolong kurang utama sebagai imam shalat, maka shalatnya tetap sah karena Rasulullah SAW pernah shalat di belakang menjadi makmum Abu Bakar dan Abdurrahman bin Auf, padahal Rasulullah SAW lebih utama dari kedua sahabat tersebut. Aza Dilansirdari Encyclopedia Britannica, berikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah pak rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-qur'an. Categories Tanya Jawab Post navigation

Jakarta - Tidak semua orang mumpuni untuk menjadi imam dalam sholat. Ada beberapa syarat yang harus diikuti. Ini syarat menjadi imam yang perlu kamu imam tidak fasih atau tidak sesuai dengan tajwid dalam Al-Quran sebaiknya jangan dulu memimpin sholat berjamaah. "Makhraj" dan gerakan sholat yang sempurna sangat dibutuhkan untuk menjadi sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada kriteria orang yang paling berhak menjadi imam shalat. Berikut ini syarat sah menjadi imam dalam sholat berjamaah dikutip dari Buku, Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili Jilid 2 halaman 307 sampai 312. 1. IslamOrang kafir tidak sah menjadi imam sholat. Dan orang yang menjadi makmum imam yang kafir, dia haru mengulang sholatnya. Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan,"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."2. Berakal SehatTidak sah sholat yang diimami oleh orang hilang ingatan atau gila. Bahkan Prof. Wahbah menyebut orang linglung dan mabuk pun tidak sah menjadi imam sholat. "Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka orang linglung dan mabuk berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga."3. BalighSeorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi imam sholat. Mayoritas ulama hal itu berlaku untuk sholat wajib maupun sholat sunah, seperti sholat tarawih dan sholat gerhana matahari. 4. Laki-lakiProf. Wahbah mengatakan, tidak sah kepemimpinan sholat seorang wanita atau pun waria kepada laki-laki. Ini berlaku baik untuk sholat wajib maupun sholat sunnah. Sementara untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus Suci dari hadats kecil dan besarMayoritas ulama sepakat, tidak sah sholatnya Imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat sholatnya sudah selesai, maka tidak Bagus Bacaan dan Paham Rukun SholatSeorang imam sholat diutamakan yang pandai membaca Al Quran, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat. 7. Imam tidak sedang menjadi makmum imam lainnyaMenjadi kewajiban bagi seorang Imam untuk mandiri alias tidak mengikuti Imam sholat yang lain.*Artikel ini telah mengalami penyuntingan kembali pada 23 Mei 2020 dengan menambahkan sumber yang menjadi rujukan penulisan. Isi artikel juga disesuaikan dengan sumber yang menjadi rujukan. Redaksi memohon maaf. lus/erd

UrutanOrang Yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat, Ustadz Zulhendri Rais Syarat Menjadi Imam Shalat Berjamaah Mempersilahkan Orang Yang Bacaan Qur'annya Jelek Untuk Jadi Imam - Buya Yahya Menjawab Bermakmum pada Imam Yang Bacaannya Tidak Fasih - Buya Yahya Menjawab
Orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah? Faqih berumur 15 tahun dan fasih membaca al-Quran Pak Utsman berumur 55 tahun dan kurang fasih membaca al-Quran Pak Rahmat berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Quran Ibu Khadijah berumur 57 tahun dan fasih membaca al-Quran Kunci jawabannya adalah C. Pak Rahmat berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Quran. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah pak rahmat berumur 35 tahun dan fasih membaca al-quran.
Menjadiimam tidak boleh sembarangan, ada beberapa syarat menjadi imam yang harus dipenuhi dalam salat berjamaah. Mari simak beberapa syaratnya. Kata imam dalam bahasa Arab adalah pemimpin, pemuka. Sedangkan imam menurut istilah, adalah pemuka di dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam. Sedangkan pengertian imam dalam konteks shalat atau imam shalat, adalah pimpinan dalam shalat jamaah, baik dalam kedudukannya yang tetap maupun dalam keadaan yang sementara, sang imam berdiri paling depan dari barisan jamaah shalat. Seorang imam shalat, biasanya adalah orang yang dianggap baik dalam shalatnya, orang-orang yang berhati-hati mengerjakan shalat, yang memperbaiki cara-­cara shalat, agar mendapat ganjaran orang-orang yang menjadi pengikut makmum dan bukan mendapat dosa dari kesalahan orang yang berada di belakangnya. Keberadaan imam dalam shalat tidak lepas adanya shalat yang dilakukan secara berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ketentuan tertentu, di mana seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Maka para jamaah bahu-membahu antara satu dengan yang lain, dengan membentuk satu barisan tentara yang siap melaksanakan perintah dari komandannya. Dengan berdiri satu barisan dan melakukan gerakan-gerakan secara serempak, maka perasaan akan kesatuan tujuan akan tertanam yaitu mengabdi kepada Allah dengan sedemikian rupa, sehingga bergerak secara serempak, serempak mengangkat tangan dan serempak menggerakkan kaki dan gerakan-gerakan shalat lainnya secara sempurna. Referensi Makalah Kepustakaan Ahamd Warson Munawir, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta Pustaka Progresif, 1997. IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta Djambatan, 1992. RosulullahShallallahu 'alaihi was sallam mengatakan, "Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah orang yang paling banyak hafalan terhadap Kitab Allah (Al Qur'an), jika diantara mereka ada yang memiliki hafalan sama maka yang menjadi imam mereka adalah orang yang paling paham tentang sunnah Nabi (hadits) jika diantara mereka masih sama maka yang paling dahulu hijroh jika mereka dalam masalah hijroh sama maka yang lebih dahulu masuk islam. Fiqih Islam - Kedudukan seorang pemimpin/imam dalam islam merupakan suatu hal yang penting dan sangat vital, begitu juga dalam pelaksanaan sholat berjamaah, peran imam sangatlah utama dan mempengaruhi kesempurnaan shalat berjamaah itu sendiri. maka dari itu islam telah mengatur hal hal yang berkaitan dengan sholat berjamaah secara setail dan mendalam khususnya dalam hal pemilihan dan penentuan imam. dalam islam diatur manakah orang yang tepat dan cocok dipilih dan diangkat sebagai imam saat menjalankan ibadah wajib sholat berjamaah. setelah memenuhi syarat syarat menjadi imam, maka tahap selanjutnya adalah menentukan siapakah yang paling berhak dan paling afdhol. Sehingga jelaslah bahwa dalam mengangkat dan menentukan seorang imam dalam sholat pun ada tahapan tahapan dn kriteria yang harus dipenuhi sesuai syariat islam agar yang menjadi imam benar benar orang yang tepat sesuai anjuran ALLAH SWT dan Rasulullah SAW. terdapat sifat sifat utama yang dianjurkan dimiliki oleh orang yang akan memimpin sholatimam. siapapun yang paling banyak memilikinya dialah yang paling utama dan paling afdhol mengimami jalannya shalat. Baca Juga Hal Yang Makruh Dalam Shalat Nah, kali ini muslimfiqih akan memberikan informasi mengenai sifat dan hal hal yang dianjurkan dimiliki oleh imam dan urutannya sehingga mudah bagi kita menentukan siapa siapakah sebenarnya orang yang lebih berhak menjadi imam shalat berjamaah baik itu di masjid ataupun di rumah. sumber diambil dari kitab fiqih Muqoddimah al-Hadramiyah. berikut penjelasan lengkapnya . . . Siapakah Yang Lebih Berhak Menjadi Imam Shalat Berjamaah ? Orang yang paling berhak menjadi imam yang pertama adalah penguasa. maka ia sendiri lah yang seharusnya menjadi imam dalam sholat atau dengn menunjuk orang lain sebagai gantinya. Orang yang tinggal di rumah miliknya atau rumah yang dipinjanmkan, disewakan, diwakafkan, diwasiatkan atau semacamnya bisa menjadi imam atau menunjuk rang lain pula. akan tetapi orang yang meminjami lebih berhak daripada peminjam, tuan lebih berhak dari pada budaknya yang mukatab, imam ratib rutin lebih berhak dari pada selain penguasa. maka ia boleh menjadi imam atau menunjuk orang lain. Kemudian didahulukan imam yang lebih faqih, kemudian yang lebih pandai membaca lebih hafal surah, kemudian yang lebih wara', kemudian yang lebih dulu hijrah atau salah seorang diantara bapak bapaknya. Kemudian menyusul selanjutnya adalah orang yang lebih dahulu masuk islam, kemudian orang yang tinggi dan paling baik nasabnya/silsilahnya,kemudian orang yang paling baik citranya, lalu orang yang paling bersih baju dan pakaiannya, kemudian orang yang bersih badannya, kemudian yang baik pekerjaannya, kemudian yang bagus suaranya, lalu kemudian yang bagus bentuknya. Apabila mereka semua memiliki kesamaan dalam sifat sifat tersebut, maka dilakukanlah undian. Lalu orang yang adil lebih utama menjadi imam daripada orang yang fasiq, meskipun ia lebih faqih atau lebih hafal surah. orang yang sudah baligh lebih utama dari pada anak kecil, meskipun anak itu lebih faqih dan lebih hafal surat. Laki laki merdeka lebi utama dari pada budak, akan tetapi budak yang faqih sama kelayakannya dengan laki laki merdeka yang tidak faqih. Orang yang muqim lebih utama daripada musafir dan anak dari hubungan halal lebih utama daripada anak zina, sedangkan orang buta seperti orang yang bisa melihat. Sekian info yang insyaallah bisa menjawab pertanyaan siapakah sebenarnya yag paling berhak menjadi imam dalam sholat berjamaah. dengan membandingkan sifat sifat yang dianjurkan dan mengikuti langkah langkah diatas insyaallah kita bisa menentukan dan mengangkat imam terbaik yang sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW. wallahu a'lam. 8syarat menjadi imam sholat berjamaah. 1. Beragama Islam. Imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat sah dalam sholat berjamaah. Hal ini diamini oleh seluruh ulama dan kaum muslimin. Bagi non muslim yang melaksanakan sholat dan mengaku menjadi seorang muslim, maka sholatnya tidak sah dan harus diulang kembali. 2. Baligh. Tidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz. Tidak semua orang bisa menjadi imam salat. Ada beberapa syarat menjadi imam yang perlu dipenuhi. Salat merupakan rukun islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Salat dapat dikerjakan secara sendiri maupun untuk dilaksanakan secara berjamaah, diwajibkan harus ada seorang imam yang ini sudah tertulis dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda"Jika salat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan dan hendaklah yang paling banyak hafalan Alquran-nya di antara kalian mengimami kalian."Namun, tidak semua orang boleh menjadi imam dalam salat. Ada beberapa syarat menjadi imam yang harus dipenuhi dalam salat apa saja syarat menjadi imam dalam salat berjamaah? Yuk kita simak syarat di bawah Juga Ini Tata Cara Sholat Jumat Hingga Doa yang Dianjurkan, Yuk Simak!Syarat Menjadi ImamFoto Salat Jamaah di Masjid SherifMenjadi imam dalam salat berjamaah tidak boleh sang imam bisa memimpin salat dengan baik, maka baginya dan para makmum pahala yang tetapi, jika imam ada kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh imam sendiri dan bagi makmum pahala yang shallallahu alaihi wasallam bersabdaيُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ“Jika para imam yang salat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut.”Dalam sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada syarat menjadi imam dalam salat ini syarat menjadi imam dalam salat berjamaah yang perlu dipahami umat Beragama IslamFoto Imam Salat menjadi imam yang pertama adalah seseorang yang beragama kafir tidak sah menjadi imam salat. Dan orang yang menjadi makmum imam yang kafir, dia harus mengulang Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj mengatakan"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya."2. Berakal SehatSyarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang imam diwajibkan memiliki akal tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memilliki gangguan jiwa gila, ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan menjadi imam ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu 2011.“Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka orang linglung dan mabuk berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga.”Baca Juga Bolehkah Sholat Tahajud sebelum Tidur? Ini Penjelasannya!3. BaligFoto Salat Berjamaah di Masjid sah ibadah salat wajib maupun sunah jika dipimpin oleh anak kecil atau seseorang yang belum salah satu syarat menjadi imam adalah seseorang yang sudah balig dalam Islam merujuk pada seorang muslim yang sudah dewasa. Secara umum batasan umur balig perempuan dan laki-laki adalah 17–18 laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan sudah mengalami Laki-LakiSyarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus Juga Ini Tata Cara Sholat Jenazah sebagai Doa Terbaik Bagi Orang yang Meninggal, Wajib Tahu!5. Suci dari Hadas Kecil dan BesarFoto Berdoa setelah Salat Jamaah ulama sepakat, tidak sah salatnya Imam yang berhadats atau terkena jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat salatnya sudah selesai, maka tidak menjadi imam ini berlaku juga untuk makmum juga. Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Alquran surah Al-Ma'idah Ayat 6, Allah berfirmanيٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَYā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni'matahụ 'alaikum la'allakum tasykurụnArtinya"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."6. Fasih Membaca Alquran dan Paham Rukun SalatSyarat menjadi imam diutamakan yang pandai membaca Al-Quran, karena itu menjadi salah satu syarat sah salat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun ini ditegaskan oleh hadis yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu anhu , dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaيَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَفِى رِوَايَةٍ سِنًّا، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه وفى رواية فِي بَيْتِهِ وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Yang berhak menjadi imam suatu kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunah. Jika mereka dalam sunah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam dalam riwayat lain umur. Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya dalam riwayat lain di rumahnya. Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya."Baca Juga Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun Puasa7. Imam Tidak sedang Menjadi Makmum Imam LainnyaFoto Ayah Salat Bersama Anak Orami Photo StockSalah satu syarat menjadi imam adalah tidak sedang menjadi makmum dari imam yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya tidak dapat menjadi imam salat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti salat jamaah yang Diutamakan Orang yang Lebih TuaSyarat menjadi imam dalam salat berjamaah selanjutnya, yaitu mendahulukan orang yang umurnya lebih orang yang lebih tua itu lebih khusyuk dalam shalat, sehingga lebih Muhammad SAW bersabda“Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan salat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan azan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”Baca Juga Ini Hukum, Aturan, dan Tata Cara Sholat Jamak, Catat!9. Bukan MusafirSyarat menjadi imam ketika salat berjemaah selanjutnya diutamakan umat muslim yang mukim di tempat tersebut. Artinya, bukan orang dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”Baca Juga Tata Cara dan Doa Sholat Dhuha untuk Melancarkan Rezeki, Yuk Hafalkan!Itu dia Moms dan Dads, syarat menjadi imam saat salat berjamaah. Semoga membantu dan salat kita diterima oleh Allah SWT.

Dalamsebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada kriteria orang yang paling berhak menjadi imam shalat. Berikut ini syarat sah

Jakarta - Dalam salat berjamaah dikenal adanya imam. Para ulama masing-masing mazhab telah mengkaji mengenai siapa saja orang yang paling berhak menjadi dalam Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, secara umum, seorang imam haruslah laki-laki yang lurus dan paham soal fikih. Ia berpendapat, tidak sah perempuan menjadi imam bagi laki-laki atau orang yang terkenal fasik, kecuali jika kekuasaannya itu, orang yang buta huruf juga tidak diperkenankan menjadi imam, kecuali mengimami orang yang sama seperti dirinya. Pendapat ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, "Tidak boleh seorang perempuan atau pelaku maksiat menjadi imam bagi orang mukmin, kecuali jika dia memaksa dengan kekuasaannya, atau cambuknya, atau pedangnya." HR Ibnu MajahSyaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatakan bahwa hadits tersebut dhaif, namun mayoritas ulama sejalan dengan pendapat perempuan hanya boleh menjadi imam bagi anggota keluarganya yang terdiri atas sesama perempuan dan anak kecil laki-laki. Begitu pula dengan imam yang fasik, ia hanya diperbolehkan menjadi imam dalam keadaan mendesak fikih kenamaan abad ke-20 asal Syiria, Wahbah az-Zuhaili, mengatakan dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu, orang yang paling berhak untuk menjadi imam pada situasi saat ini adalah orang yang paling memahami dan mengetahui hukum-hukum saja, para ahli fikih masing-masing mazhab telah menyebutkan secara urut tentang kriteria imam dan siapa yang lebih baik di antara dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mazhab Syafi'i menganjurkan orang yang paling berhak menjadi imam adalah pemimpin wilayahnya, selanjutnya imam rawatib imam tetap yang ditunjuk mengimami salat di masjid, kemudian baru penduduk di antara jamaah salat tidak terdapat ketiganya, maka mazhab ini berpendapat bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nya. Apabila tidak ada, ulama mazhab ini menyertakan sejumlah kriteria hingga berakhir pada orang yang sudah kriteria orang yang paling berhak menjadi imam salat sesuai urutan selengkapnyaPemimpin wilayahnyaImam rawatibPenduduk asliOrang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nyaOrang yang paling zuhud tidak mementingkan dunia sama sekaliOrang yang paling salehOrang yang paling awal berhijrahOrang yang paling awal masuk IslamOrang yang paling baik nasabnyaOrang yang paling baik perjalanan hidupnyaOrang yang paling bersih badan, pakaian, dan pekerjaannyaOrang yang paling merdu suaranyaOrang yang paling bagus penampilannyaOrang yang sudah berkeluargaApabila semua jamaah salat setara pada semua kriteria tersebut, maka orang yang paling berhak menjadi imam diputuskan dengan mengundi nama-nama mereka dan orang yang terpilih boleh menyerahkan tugasnya kepada orang lain apabila dia tidak menghendakinya. Simak Video "Sholat Berjamaah The Power of We" [GambasVideo 20detik] kri/lus Imam(bahasa Arab: إمام) bererti pemimpin.Dalam erti biasa Imam adalah individu yang dilantik bagi memimpin golongan para jemaah ketika melakukan ibadah solat atau amal kebaikan. Erti lain ialah mereka yang diberi kepercayaan menjadi pemimpin bagi satu kumpulan untuk memimpin ke jalan yang benar ().Imam solat. Keperluan untuk mendapatkan Imam (ketua dalam solat) diklasifikasikan sebagai Orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah? Pak Utsman berumur 55 tahun dan kurang fasih membaca al-Qur’an Ibu Khadijah berumur 57 tahun dan fasih membaca al-Qur’an Faqih berumur 15 tahun dan fasih membaca al-Qur’an Pak Rahmat berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Qur’an Semua jawaban benar Jawaban D. Pak Rahmat berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Qur’an. Dilansir dari Ensiklopedia, orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah pak rahmat berumur 35 tahun dan fasih membaca al-qur’an.

Berikutini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah? Pak Umar berumur 55 tahun dan kurang fasih membaca al-Qur'an Ibu Aminah berumur 57 tahun dan fasih membaca al-Qur'an Farhan berumur 15 tahun dan fasih membaca al-Qur'an Pak Rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Qur'an Semua jawaban benar Jawaban: D. Pak Rosyid berumur 35

Dalam melaksanakan shalat berjamaah, faktor yang utama adalah adanya imam yang kompeten dan kapabel dalam ilmu agama terutama yang terkait dengan shalat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam shalat. Baca juga 10 Syarat Menjadi Imam Shalat Di samping itu ada beberapa kategori orang yang hukumnya makruh apabila menjadi imam shalat, meskipun shalatnya tetap sah secara hukum. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily dalam Bab Shalat, Subbab Pembagian Shalat, Pembahasan Orang-orang yang Makruh Menjadi Imam Shalat, disebutkan beberapa kategori tentang hal tersebut. Makruh maksudnya apabila dilakukan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan, berpahala. Jadi, apabila ada 5 kategori orang yang disebutkan di bawah ini menjadi imam shalat, maka shalatnya sah dan shalat makmum juga tetap sah. Namun, tentu yang lebih utama adalah memilih imam yang telah memenuhi syarat. Berikut 5 kategori orang yang makruh menjadi imam shalat. 1. Orang fasik Dalam istilah syariat Islam, orang fasik artinya orang yang melakukan maksiat, meninggalkan perintah Allah, keluar dari jalan ketaatan dan kebenaran. Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, orang fasik tidak sah menjadi imam meskipun makmumnya orang fasik juga, karena ia tidak mempunyai perhatian terhadap urusan agama. Mazhab Hanbali menilai, orang fasik boleh menjadi imam shalat Jum’at dan shalat Id dalam kondisi darurat. Sementara itu, mazhab Hanafi menilai, orang fasik boleh menjadi imam bagi makmum yang fasik. 2. Pelaku bid’ah yang tidak sampai pada derajat kafir Bi’dah yang dimaksud adalah keyakinan untuk boleh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bukan karena menentang, namun karena ada semacam kesamaran. Namun, apabila bid’ah yang dilakukan seseorang mengarah kepada kekufuran, maka shalatnya tidak sah sama sekali dan tidak boleh menjadi imam shalat. 3. Orang buta Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali, orang buta makruh menjadi imam shalat karena ia tidak bisa mengetahui dengan pasti najis yang melekat pada tubuh atau pakaiannya. Mazhab Hanafi memberikan pengecualian, apabila orang buta adalah orang yang paling alim di antara kaumnya, maka dia diutamakan untuk menjadi imam shalat. Sementara itu, mazhab Syafi’i mempunyai pandangan lain, yaitu hukum orang buta menjadi imam adalah mubah boleh bukan makruh. 4. Orang yang tidak disukai jamaah Orang yang tidak disukai jamaah makruh menjadi imam shalat. Menurut mazhab Hanafi, hukum makruh dalam hal ini mendekati hukum haram karahah tahrim. 5. Anak zina Menurut mazhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i, anak zina makruh menjadi imam shalat apabila ada orang selain dirinya yang sanggup mengimami orang-orang. Mazhab Hanafi memberikan kategori dalam hal ini, yaitu apabila anak zina adalah orang yang bodoh dan tidak mengerti ilmu agama. Namun, apabila dia seorang yang berilmu dan bertakwa, hukumnya tidak makruh ketika menjadi imam shalat. Demikian tulisan pendek ini, semoga bermanfaat. [Abu Syafiq/Fimadani]

.
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/398
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/263
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/575
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/894
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/436
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/892
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/233
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/245
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/940
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/304
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/206
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/294
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/347
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/768
  • 4a3jnmowwn.pages.dev/280
  • orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah