Shalattidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7.
Orang yang sedang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah ๏ทป. Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat. Dalam hadits dijelaskanูููู ููุนูููู
ู ุงููู
ูุงุฑูู ุจููููู ููุฏููู ุงููู
ูุตููููู ู
ูุงุฐูุง ุนููููููู ููููุงูู ุฃููู ูููููู ุฃูุฑูุจูุนูููู ุฎูููุฑูุง ูููู ู
ููู ุฃููู ููู
ูุฑูู ุจููููู ููุฏููููู ููุงูู ุฃูุจูู ุงููููุถูุฑู ููุง ุฃูุฏูุฑูู ุฃูููุงูู ุฃูุฑูุจูุนูููู ููููู
ูุง ุฃููู ุดูููุฑูุง ุฃููู ุณูููุฉูโKalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu dosa yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam menunggu selesai shalat selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar Rawi berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.โ HR. BukhariHadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang shalat adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan. Namun yang patut ditanyakan, apakah melewati orang yang sedang shalat adalah larangan yang sampai terkena hukum haram, atau hanya sebatas makruh?Sebelumnya patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah melewati di jalan antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah penghalang yang dijadikan sebagai pembatas. Misalnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan. Dalam menyikapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang kuat, hukum lewat di depan orang yang sedang shalat adalah haram. Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang shalat tidaklah sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh. Meskipun pendapat yang dianggap shahih benar menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram. Penjelasan ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzabุฅุฐุง ุตูู ุงูู ุณุชุฑุฉ ุญุฑู
ุนูู ุบุจุฑู ุงูู
ุฑูุฑ ุจููู ูุจูู ุงูุณุชุฑุฉ ููุง ูุญุฑู
ูุฑุงุก ุงูุณุชุฑุฉ ููุงู ุงูุบุฒุงูู ููุฑู ููุง ูุญุฑู
ูุงูุตุญูุญ ุจู ุงูุตูุงุจ ุงูู ุญุฑุงู
ูุจู ูุทุน ุงูุจุบูู ูุงูู
ุญูููู โJika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah penghalang maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat hukum lewat di depan orang shalat makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan tanpa keraguan oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnyaโ Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249Meski dihukumi haram, namun ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan shalat, misalnya ketika akan buang hajat, tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang shalat, serta keadaan-keadaan lain sekiranya melewati orang yang shalat terdapat sisi kemaslahatan yang melampaui kemudaratan melewati orang yang sedang shalat. Diperbolehkan melintas pula saat orang yang shalat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan shalat di tempat yang biasa dilewati orang. Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa melewati orang yang shalat adalah perbuatan yang diharamkan, atau setidaknyaโmenurut Imam al-Ghazaliโmakruh. Pendapat yang paling kuat adalah haram. Keharaman ini akan menjadi hilang ketika terdapat uzur yang meperbolehkan lewat di depan orang yang shalat. Wallahu aโlam.Ustadz Ali Zainal Abidin
Perbuatanyang tidak termasuk rukun shalat jenazah adalah? takbir 4 kali membaca shalawat setelah takbir kedua membaca surat al-fatihah setelah takbir ke 1 mengangkat tangan ketika takbir Semua jawaban benar Jawaban: D. mengangkat tangan ketika takbir. Dilansir dari Ensiklopedia, perbuatan yang tidak termasuk rukun shalat jenazah adalah mengangkat tangan ketika takbir. web temakuis
15 Gerakan yang Sunnah Dalam Sholat, Sholat Wajib Maupun Sunnah Ada Gerakan-gerakan Bernilai Sunnah SHOLAT dalam bahasa Arab ุตูุงุฉ merujuk kepada ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. "...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah salat adalah lebih besar keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain." โ Al-'Ankabut 2945 Baca Niat Solat Istikharah dan Tata Cara Serta Doa Sholat Istikhoroh Sesuai Sunnah Rasulullah SAW Dikutip dari bersamadakwah, di dalam sholat, baik sholat wajib maupun sunnah ada gerakan-gerakan yang bernilai sunnah. Apa saja itu? Berikut penjabarannya. 1. Mengangkat kedua tangan pada saat takbiratul ihram, takbir hendak rukuk, takbir ketika bangkit dari rukuk, dan takbir ketika bangkit dari tasyahud awal pada shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Pada waktu akan sujud, tidak perlu mengangkattangan. Penjelasannya ada di dalam hadits Malik bin Al-Huwalrits dan yang lainnya. HR. Muslim. 2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas pusar atau dada sebagaimana diajarkan Rasulullah. Tidak ada dalil yang menerangkan bahwa meletakkan kedua tangan di bawah pusar. HR. Abu Dawud 3. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Keadaan demikian lebih mendekatkan pada sempumanya khusyuk. Para ulama sepakat bahwa posisi tersebut lebih memfokuskan pandangan dan Nabi melarang menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat. HR. Muslim 4. Menggenggam kedua lutut dengan kedua tangan dengan merenggangkan jari-jari. Ini sebagaimana hadits Musโab bin Saโad dari ayahnya. HR. Bukhari dan Muslim 5. Meluruskan punggung dan menjadikan kepala menghadap ke depan tanpa merunduk atau menengadah.
. 4a3jnmowwn.pages.dev/2954a3jnmowwn.pages.dev/1034a3jnmowwn.pages.dev/2544a3jnmowwn.pages.dev/9714a3jnmowwn.pages.dev/7314a3jnmowwn.pages.dev/2034a3jnmowwn.pages.dev/6074a3jnmowwn.pages.dev/664a3jnmowwn.pages.dev/9004a3jnmowwn.pages.dev/1654a3jnmowwn.pages.dev/5174a3jnmowwn.pages.dev/9664a3jnmowwn.pages.dev/6804a3jnmowwn.pages.dev/5174a3jnmowwn.pages.dev/881
menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya